Lokasi berada Harun Masiku disinyalir terbongkar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini tak lama setelah KPK melakukan sejumlah upaya pemeriksaan terhadap saksi saksi perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI 2019 2024 di mana Harun Masiku diduga sebagai pelakunya buron sejak 29 Januari 2020. Saksi saksi yang diperiksa KPK termasuk Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK, gawai alias handphone (hp) milik Hasto disita pada 10 Juni 2024. Tak lama berselang, KPK melalui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap beberapa indikasi terhadap pencarian Harun Masiku. Mulai dari lokasi, pekerjaan hingga negara tempat pelarian Harun Masiku.
Selain Hasto, KPK juga memeriksa dua sosok lainnya, yaknidua mahasiswa serta seorang pengacara yang dicecar tim penyidik KPK untuk mencari tahu lokasi persembunyian Harun, termasuk dugaan adanya pihak yang dengan sengaja menyembunyikan Harun Masiku. Bahkan penyidik KPK sempat memanggil mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Macet di Tol Cipularang Imbas Penutupan Jalan oleh Buruh, Ini Arahan Jasa Marga
Jasa Marga Mulai Bahas Rencana Rekayasa Lalu Lintas untuk Mudik Lebaran, Tunggu Keputusan Pusat Alternatif Kunci Jawaban Latihan Pemahaman & Cerita Reflektif Modul 2 Kepemimpinan Dalam Berinovasi Libur Idul Adha, Korlantas, Kemenhub dan Jasa Marga Pastikan Kesiapan Pengaturan Lalu Lintas Tol
35 SOAL PJOK Kelas 2 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka, Kunci Jawaban Latihan SAT SAS UKK UAS PAT Pada pemanggilan Kamis, 28 Desember 2023 itu, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan KPK kepada Wahyu adalah terkait keberadaan Harun Masiku. Dari pemeriksaan tersebut, KPK mengumpulkan keterangan dan bukti dari total 6 saksi, antara lain Hasto, Kusnadi, dua mahasiswa, satu pengacara, dan Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap sederet upaya pihaknya dalam memburu mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Harun Masiku sudah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024. "Yang jelas, penyidik berusaha untuk mencari yang bersangkutan. Kan sudah empat tahun, empat tahun itu bukan berarti tidak kita cari," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/6/2024).
Alex mengatakan, pihaknya mengirim tim penyidik ke dua negara di Asia Tenggara untuk mencari Harun Masiku. Dua negara dimaksud yakni Malaysia dan Filipina. "Waktu itu di Filipina, kita kirim tim ke Filipina. Ada informasi katanya yang bersangkutan jadi marbot masjid di Malaysia. Kita kirim tim ke sana. Artinya apa? Selama empat tahun ini sebetulnya kita tetap mencari. Ya berdasarkan informasi informasi yang diterima," katanya. Alex turut meluruskan pernyataannya terkait janji menangkap Harun Masiku dalam waktu seminggu ke depan.
Pernyataan itu dilontarkan Alex seusai menggelar rapat dengan Komisi III di DPR pada Selasa, 11 Juni 2024. Dia mengatakan pernyataannya itu bukan sekadar sesumbar. Alex menjelaskan hal itu merupakan harapan pimpinan KPK agar Harun Masiku bisa segera ditangkap.
"Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mencari. Kalau sebagai pimpinan semoga dalam satu minggu atau secepatnya itu bisa ditangkap. Kan begitu. Kalau saya sekarang bilang semoga besok tertangkap, sama saja kan. Kan itu harapan kita semuanya," katanya. Belakangan KPK kembali rajin mengusut kasus Harun Masiku yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selamat empat tahun. KPK diketahui menyita tiga unit ponsel dalam pemeriksaan tersebut.
Dua di antaranya ponsel milik Hasto Kritiyanto, sedangkan satu ponsel milik stafnya, Kusnadi. Tak hanya itu, KPK juga menyita sebuah buku tabungan ATM berisi Rp700.000 atas nama Kusnadi. Penyitaan gawai Hasto dilakukan pada saat dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024, Senin, 10 Juni 2024.
Dalam perkara itu, Harun Masiku sudah menjadi buronan sejak empat tahun silam. Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan itu diperlukan guna menelusuri keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku. "Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Menurut Budi, penelusuran keberadaan Harun melalui handphone Hasto masih relevan meski status DPO Harun sudah sejak empat tahun yang lalu. Kata Budi, tim penyidik KPK akan mengoptimalkan berbagai cara agar dapat melacak keberadaan Harun Masiku. "Sehingga pemeriksaan dalam perkara ini ataupun dalam konteks pencarian salah satu DPO dalam perkara ini juga kemudian bisa membuahkan hasil," kata dia.
Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti ke Polda Metro Jaya pada Kamis (13/6/2024). Juru Bicara PDIP, Chico Hakim mengatakan, Rossa dilaporkan karena menyita barang milik staf Sekertaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi. "Tim Hukum DPP PDIP akan melaporkan Rossa ke Polda Metro Jaya besok Kamis (13/6/2024)," kata Chico kepada wartawan, Rabu (12/6/2024) malam.
Chico menegaskan, penyitaan terhadap Kusnadi menyalahi prosedur. Apalagi, di antara barang yang disita memiliki dokumen PDIP. Menurutnya, dokumen itu berisikan hal hal yang strategis dan rahasia terkait kebijakan politik serta strategi Pilkada 2024.
Chico berpendapat tindakan kesewenangan yang dilakukan Rossa bukanlah keteledoran. Namun, disengaja untuk mengintimidasi dan merepresi sosok sosok yang menyimbolkan PDIP. "Sulit pula bagi kami untuk tidak menaruh curiga bahwa ada kekuatan lain (bukan KPK) di belakang Rossa, sehingga yang bersangkutan sampai begitu berani melakukan hal hal yang di luar prosedur, bahkan dapat diindikasikan melawan hukum," ucapnya.
Dia menganggap perilaku Rossa justru mencoreng nama KPK sebagai institusi yang diharapkan menjadi pelopor dalam penegakan hukum. Dalam kasus ini, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali. Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H. Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.