PPATK Terima 53 Laporan Dugaan Kejahatan Keuangan Soal Lingkungan Hidup, Nilainya Rp20 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap pihaknya menerima 53 laporan mengenai dugaan kejahatan keuangan terkait lingkungan hidup atau Green Financial Crime selama 2022 2023. Dari 53 laporan tersebut, Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK Beren Rukur Ginting mengatakan, nilainya mencapai Rp 20 triliun. "Dari 53 itu dari analisis transaksi dari keseluruhan transaksinya itu tidak kurang dari Rp 20 triliun," katanya dalam acara diskusi di Hotel Santika Bogor, Selasa (27/6/2023).

Adapun dari 53 laporan yang diterima PPATK, isinya bermacam macam. Ada yang berkaitan dengan perizinan, ada juga yang berkaitan dengan penguasaan lahan yang melawan hukum. "Bisa terkait dengan pertambangan tanpa izin, kemudian penguasaan lahan yang melawan hukum, kemudian penambangan ilegal," ujar Beren. Dalam laporan yang ia paparkan, dari total 53 Hasil Analisis (HA) dan Hasil Pemeriksaan (HP) terkait GFC pada 2022 2023, tindak pidana asal perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) menempati posisi pertama.

Santri Ideologis Gus Dur, Mahfud MD Bawa Teladan dan Harapan Besar bagi Bangsa PPATK Terima 53 Laporan Dugaan Kejahatan Keuangan Soal Lingkungan Hidup, Nilainya Rp20 Triliun Miris! Awak Media Lokal Dihalangi Liput Kegiatan Cawapres Mahfud MD di Jember

Rohingya negara mana? Dan tujuh hal mengenai Rohingya Halaman 4 Perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) memiliki 11 HA pada 2022 dan 5 HA pada 2023. Kemudian, tindak pidana dari bidang pertambangan memiliki 7 HA dan 1 HP pada 2022, 3 HA pada 2023. Dari bidang kehutanan memiliki jumlah HA dan HP yang sama pada 2022, tetapi pada 2023 memiliki 1 HA.

Dari bidang lingkungan hidup, ada 6 HA pada 2022 dan 1 HA pada 2023. Lalu, dari bidang perpajakan ada 5 HA dan dan 1 HP pada 2023. Terakhir, dari bidang kelautan dan perikanan ada 1 HA pada 2022 dan 3 HA pada 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *