Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah untuk jenjang SMA dan SMK, telah diumumkan pada Jumat (30/6/2023). Masyarakat dapat mengecek hasil PPDB Jateng untuk semua jalur melalui situs ppdb.jatengprov.go.id atau klik link . Caranya dengan memilih jenjang sekolah, lalu jalur PPDB yang diikuti, dan masuk menu seleksi.
Kemudian pilih sekolah baik dengan mengetik nama sekolah atau mencari satu per satu sekolah dalam daftar yang tersedia. Tak lama, hasil seleksi PPDB Jateng 2023 akan ditampilkan. Siswa yang nama dan nomor pendaftarannya tercantum pada hasil PPDB, dinyatakan lolos seleksi.
Sementara yang tidak ada, maka dinyatakan gugur alias tidak lolos seleksi PPDB Jateng 2023. Lirik Sholawat Robbi Kholaq Thoha Min Nuuri Lengkap Arab dan Terjemahan Surya.co.id Sosok Pria yang Foto Bareng Niken Salindry di Pantai, Sang Sinden Asal Kediri Takut Unggah Fotonya Halaman 3
Polda Sulut Tingkatkan Patroli Pasca Bentrok di Bitung, Cari Tersangka Lain Andre Onana Dihina, Tetap Kontribusi ke Rekor Kekal Man United Bolasport.com Rohingya negara mana? Dan tujuh hal mengenai Rohingya Halaman 4
Lantas, apa langkah selanjutnya bila dinyatakan lolos dan tidak lolos dalam PPDB Jateng? Bagi siswa yang dinyatakan lolos PPDB Jateng, wajib mengikuti tahapan daftar ulang di sekolah siswa dinyatakan lolos seleksi. Semisal siswa A dinyatakan lolos seleksi di SMAN 1 Semarang, maka wajib melakukan daftar ulang di SMAN 1 Semarang.
Adapun jadwal daftar ulang berlangsung selama empat hari mulai Senin, 3 Juli 2023 hingga Kamis, 6 Juli 2023. Daftar ulang dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. Yang perlu diperhatikan, siswa wajib mengikuti aturan yang ditetapkan oleh setiap sekolah.
Artinya, aturan daftar ulang pada sekolah yang satu, berbeda dengan sekolah lainnya. Untuk informasi lebih lanjut dapat diperoleh di sekolah pilihan, melalui website/papan pengumuman di masing masing sekolah. Calon siswa yang dinyatakan lolos seleksi, tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, dinyatakan mengundurkan diri.
Adapun awal tahun ajaran baru di Jawa Tengah dimulai pada Senin, 17 Juli 2023. Sementara bagi siswa yang tidak lolos PPDB Jateng, tak perlu berkecil hati. Sebab masih ada jalan lain untuk tetap menempuh pendidikan.
Di antaranya mengikuti PPDB yang digelar oleh sekolah swasta. Alternatif lain bisa mengikuti PPDB di sekolah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) yaitu Madrasah Aliyah (MA). Sebab, PPDB MA negeri dan swasta dibuka sejak Maret hingga Juli 2023.
Mengutip dari jateng.kemenag.go.id, PPDB Madrasah Aliyah berjalan sesuai surat edaran dari Kemenag pusat. Kepala Bidang Madrasah Ahmad Faridi mengatakan, untuk PPDB di madrasah tidak mengunakan sistim zonasi seperti yang dilaksanakan pada sekolah di Jawa Tengah. MA Negeri dan Swasta Jalur Khusus: Maret Juli 2023
MA Negeri dan Swasta Jalur Umum: Mei Juli 2023 MA Plus Keterampilan Negeri dan Swasta: Maret Juli 2023 Calon peserta didik maksimal berusia 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
Mempunyai ijazah/ STTB MTs/ SMP/ Program Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha atau bentuk lain yang sederajat. Peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia. Bagi calon peserta didik baru WNI/ WNA untuk kelas 10 yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib memiliki Surat Keterangan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Persyaratan usia di atas dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang sesuai domisili calon peserta didik. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing masing satuan pendidikan madrasah. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 MA/MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
Usia Hasil seleksi yang diselenggarakan masing masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa yang berkebutuhan khusus. Prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSN Tk. Kabupaten, OSN Tk. Provinsi, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kementerian lainnya, BRIN, dan perguruan tinggi terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah
Prestasi di bidang non akademik yang dibuktikan dengan perolehan emas, perak, perunggu pada AKSIOMA, atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kementerian lainnya, pemerintah daerah, dan lembaga profesional lainnya. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.