Budiono Kabur ke Hutan Usai Bunuh Nur Halimah, Serahkan Diri Seminggu Usai Kejadian karena Kelaparan

Nur Halimah (55), warga Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditemukan tewas dibunuh di rumahnya, Rabu (5/6/2024) pekan lalu. Pelakunya, Budiono (50) sempat kabur ke hutan ke dalam hutan di Desa Kalianan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo usai kejadian. Namun seminggu kemudian tepatnya Rabu (12/6/2024), Budiono menyerahkan diri ke polisi.

Dia mengaku kelaparan di hutan hingga akhirnya menyerahkan diri ke polisi diantar oleh warga. "Saya menyerahkan diri karena juga kelaparan," papar Budiono di Mapolres Probolinggo dikutip dari Kompas.com , Kamis (13/6/2024). Budiono mengakui dirinyalah yang membunuh Nur Halimah.

Dia melakukan itu karena sakit hati setelah dituduh mencuri pisang. Pemicu Elma Theana Belum Mau Berjabat Tangan dengan Venna Melinda dan Ferry Irawan, Jelang Lebaran Banjarmasinpost.co.id Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad di dalam Kitab Al Barzanji Lengkap Arab, Latin dan Arti

Syakirah Twitter Dicari dan Link 17 Video Viral Diduga Syakirah Viral Disebar di Twitter "Saya membunuh karena sakit hati dituduh menebang dan mencuri pisang satu tandan. Setelah itu saya langsung kabur. Selama di hutan, merasa bersalah dan kelaparan," ujar Budiono. Selama berada di hutan, Budiono mengaku hanya makan buah buahan liar dan tidur di bawah pohon.

Namun buah buahan yang ada di hutan tidak banyak sehingga tidak bisa membuatnya kenyang. Dia pun keluar dari tempat persembunyiannya di hutan dan menyerahkan diri kepada aparat kepolisian. Budiono sebelumnya menghabisi nyawa tetangganya, Nur Halimah lantaran sakit hati dituduh mencuri pisang.

Hingga akhirnya dia membacok tetangga desanya itu dengan menggunakan celurit pada Rabu (5/6/2024) pagi. Kemudian langsung bersembunyi di dalam hutan selama sepekan. Sementara itu Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa membenarkan bahwa Budiono, terduga pelaku yang membunuh Nur Halimah telah ditangkap.

"Dia dibawa tetangganya ke Polsek dan tidak melawan," jelas Fajar. Sebelum menyerahkan diri, kata Fajar, pihak kepolisian sudah melakukan pendekatan persuasif kepada keluarganya dan warga. Dia meminta keluarga dan warga agar percaya pada proses di kepolisian dan tidak perlu takut untuk menyerahkan pelaku.

Akhirnya warga aktif memberikan informasi dan saat berpapasan, warga membawa Budiono ke Polsek Krucil. Budiono dijerat pasal 338, 340, dan 351 KUHP. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga telah melakukan pembunuhan berencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *